Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Wajib Pakai Masker di Luar Rumah, Kena Pidana atau Denda?

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker di luar rumah.
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L. Nugraha
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar menghendaki agar warga DKI Jakarta mematuhi kewajiban, termasuk penggunaan masker.

"Semua orang wajib menggunakan masker ketika berkegiatan ke luar rumah," ungkap Anies, Kamis (9/4/2020).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta dalam Bab IV terkait dengan pelaksanaan umum PSBB dan Bab V terkait dengan hak dan kewajiban warga.

Dalam beleid pergub tersebut tertulis: Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker di luar rumah.

Apabila warga tak melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 27 pergub tersebut yang berbunyi pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

"Prosesnya nanti akan kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU No. 6/2018 terakit Karantina Kesehatan," kata Anies.

Dia menjelaskan bahwa sanksi yang mengacu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 ini berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain kewajiban memakai masker ketika keluar rumah, terdapat beberapa pembatasan yang akan berlaku selama PSBB.

Di antaranya, pembatasan kapasitas penumpang hingga 50 persen untuk seluruh transportasi umum dan pribadi yang melintasi jalanan Ibu Kota, dilarang acara berkumpul lebih dari lima orang, larangan ojol roda dua mengangkut penumpang, serta kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.

Sementara itu, ada pula kewajiban warega DKI lainnya selama pemberlakuan PSBB, antara lain wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sementara dalam hal penanganan Covid-19, setiap penduduk memiliki setidaknya tiga kewajiban utama.

Yakni, mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Covid-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas, serta melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper