Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap bahwa kendaraan pribadi pada prinsipnya dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun demikian, Anies menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja kebutuhan pokok.
"Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).
Sementara untuk kendaraan roda dua, pun diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok, "atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan roda dua."
Selain itu, untuk kendaraan roda dua, selama PSBB, hanya boleh digunakan seorang diri. Motor tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang.
Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah.
Baca Juga
Seperti diketahui, PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.