Bisnis.com, JAKARTA - Pada Kamis (9/4/2020) malam, akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33/2020 tentang PSBB di Wilayah DKI Jakarta. Beleid yang terdiri dari 28 pasal tersebut mengatur segala aktivitas yang boleh dan tidak dilakukan di Ibu Kota selama kebijakan PSBB berlaku.
Salah satunya adalah niraktivitas perkantoran di DKI. Maksudnya, tidak ada perkantoran yang boleh beraktvitas selama masa PSBB berlangsung. Namun, ada pengecualian untuk hal ini bagi beberapa perkantoran.
Untuk instansi resmi milik pemerintah atau dunia internasional, ada tiga sektor yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pusat dan daerah. Lalu, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan untuk sektor swasta, pengecualian pada 10 bidang. Pertama, di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, TIK, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan objek vital nasional, dan kesepuluh sektor swasta yang melayani kegiatan sehari-hari.
"Di tempat yang dikecualikan pembatasan aktivitas kerja, akan dibatasi jumlah karyawan yang bekerja di waktu bersamaan untuk memastikan pembatasan fisik. Lalu, untuk sektor tertentu, misal konstruksi, semua pekerja harus berada di dalam lingkungan proyek," ucap Anies dalam konfrensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Selain itu, di sektor konstruksi, Anies berkata, pengelola juga wajib menyediakan tempat tinggal, makan, minum, dan fasilitas kesehatan. "Sehingga tidak harus meninggalkan tempat konstruksi," katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, Anies mengatakan, di sektor bahan makanan dan minuman, pengusaha tetap boleh melakukan aktivitas. " Tapi tidak diizinkan menyatap di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa. Semua take away," ucapnya.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Anies, Pemprov bukan ingin menghentikan kegiatan usaha rumah makan. Tapi hanya menghentikan interaksi antarorang. "Jadi kegiatan tetap bisa jalan, tapi ada pembatasan," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap bahwa sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diambil dari Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Anies menyebut isi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 tersebut bisa diterapkan sebagai sanksi PSBB, di mana bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Itu bisa dikenakan. Artinya, kalau memang diingatkan tidak bisa, ya, pasti bisa diproses hukum. Kepolisian, kejaksaan, siap untuk memproses apabila ini tidak dilaksanakan," ungkap Anies.