Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa proyek konstruksi boleh terus berjalan selama Jakarta berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun demikian, Anies menjelaskan bahwa ada syarat khusus bagi pengelola konstruksi agar tak melanggar ketentuan PSBB.
"Di sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan proyek dan tidak keluar-masuk," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).
Menurut Anies, pengelola proyek wajib menyediakan tempat tinggal, makan, minum, dan fasilitas kesehatan agar para pekerja tidak harus meninggalkan tempat konstruksi.
Seperti diketahui, PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.