Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah mulai membagikan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk sembako pada hari ini, Kamis (9/4/2020). Adapun, pada hari ini baru sekitar 20 kepala keluarga yang mendapatkan bantuan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya menargetkan dapat rutin menyerahkan bansos kepada 1,5 juta kepala keluarga setiap minggunya. Anies berujar kepala keluarga yang mendapatkan bansos tersebut merupakan keluarga miskin dan rentan miskin.
"Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB [pembatasan sosial berskala besar] ini. Pemerintah, baik daerah maupun pusat, telah mengatur ini bersama-sama," katanya dalam konferensi pers jarak jauh, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga
Anies menambahkan implementasi protokol PSBB di DKI Jakarta akan berlangsung dari Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020) atau selama 14 hari. Anies mengingatkan kepada masyarakat bahwa akan ada sanksi bagi oknum yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33/2020 tentang PSBB di Wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, pasal 27 dalam pergub tersebut mengatur bahwa sanksi oknum yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana ringan hingga berat. Adapun, sanksi yang tertera dalam pasal tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93 yakni hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta.