Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Ojol Roda Dua Tak Boleh Angkut Penumpang

Anies mengaku ingin mengakomodasi ojol roda dua agar tetap bisa membawa penumpang lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa ojek online (ojol) roda dua tak boleh mengangkut penumpang selama Jakarta berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies mengaku ingin mengakomodasi ojol roda dua agar tetap bisa membawa penumpang lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan.

Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan, sebab Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB mesti sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub kami berpandangan untuk bisa diizinkan, tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan [Permenkes dan Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Permenkes 9/2020 maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," kata Anies, Kamis (9/4/2020).

Sah! Ojol Roda Dua Tak Boleh Angkut Penumpang

Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Dalam beleid Permenkes, tertulis bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

"Peraturan Gubernur merujuk pada Permenkes 2020, sehingga [ojol roda dua] boleh untuk barang tapi tidak untuk orang. Kalau ada perubahan akan disesuaikan dalam Peraturan Gubernur," jelas Anies.

Seperti diketahui, PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper