Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minus Transparansi, Perppu Covid-19 Dinilai Totaliter

Menurut politisi Partai Demokrat, Perpu itu memberi jalan bagi pemerintah untuk menetapkan anggaran sendirian tanpa persetujuan dari DPR. Inilah mengapa Perpu itu dianggap representasi dari negara totaliter.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA — Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai Perpu Covid-19 atau Perpu No.1 tahun 2020 bernuansa totaliter dan fasis. Rachlan beralasan hal itu tercermin dari cara pemerintah memperlakukan hak budget dan juga menunjuk perusahaan milik staf khusus presiden menjadi salah satu mitra pelatihan online di dalam Program Kartu Prakerja terkait penanganan wabah Covid-19.

“Hak budget ini punya beberapa variasi, tapi di semua negara demokrasi, prinsipnya sama. Yakni anggaran negara diputuskan bersama oleh Pemerintah dan Wakil Rakyat,” kata Rachlan melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Rabu (15/4/2020).

Lain halnya dengan di Indonesia saat ini. Menurutnya, Perpu itu justru memberi jalan bagi pemerintah untuk menetapkan anggaran sendirian tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini bukan saja merampas hak kontrol DPR tapi secara substansial menempatkan Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi sejajar dengan negara negara totaliter atau fasistis yang tersisa di planet bumi,” kata dia yang juga pendiri dari Perhimpunan Pendidikan Demokrasi.

Seperti diketahui, pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 dari Perpu No. 1/2020.

Sebelumnya Rachlan menilai negatif langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk perusahaan milik staf khusus presiden menjadi salah satu mitra pelatihan online di dalam Program Karu Prakerja.

Adapun program itu merupakan salah satu bantuan insentif pemerintah terkait penanganan Covid-19 dengan nilai anggaran Rp5,6 triliun dari jumlah anggaran Rp20 triliun.

“Total ada 8 perusahaan aplikator yang ditunjuk pemerintah menjadi mitra. Jika dibagi, masing-masing perusaah berpotensi meraup duit dari program ini sebesar Rp. 700 miliar,” kata dia.

Pemerintah memberikan manfaat berupa bantuan sebesar Rp3,55 juta kepada setiap peserta Program Kartu Prakerja.

Paket itu terdiri dari, pertama bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra.

Kedua, insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Perinciannya, insentif setelah tuntasnya pelatihan pertama senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000) serta insentif pascapengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000).

Adapun, selama masa pandemi COVID-19 ini, pelatihan yang tersedia hanya pelatihan online. Para peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, yaitu Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper