Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga artis Tio Pakusadewo yang merupakan tersangka perkara tindak pidana narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan pihak keluarga meminta tersangka Tio Pakusadewo tidak ditahan, tetapi hanya dirahabilitasi karena pemain film Legenda Sundel Bolong tersebut tengah menderita sakit stroke.
"Memang benar, keluarga dari TP mengajukan permohonan rehabilitas itu. Saat ini sedang kami pertimbangkan ya," tuturnya, Kamis (16/4/2020).
Selain mempertimbangkan sakit stroke yang kini diderita Tio Pakusadewo, Yusri mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya juga melihat rekam jejak tersangka yang terjerat dalam kasus narkoba pada tahun 2017 lalu.
"Itu semua jadi pertimbangan kami. Nantilah kita tunggu bagaimana hasilnya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap Tio Pakusadewo di kediamannya karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Baca Juga
Dalam kasus tersebut, Tio Pakusadewo dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang No. 25/2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.