Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap artis Irwan Susetyo, alias Tio Pakusadewo, terkait perkara tindak pidana narkoba dengan barang bukti 18 gram ganja di rumahnya yang berlokasi di Jalan Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Tio Pakusadewo diduga telah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja di kediamannya pada Selasa 14 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Yusri mengatakan Kepolisian hanya menangkap Tio Pakusadewo yang diduga tengah memakai narkotika seorang diri di rumahnya. "Memang benar, IS alias TP telah diamankan atas kasus dugaan tindak pidana narkotika," tuturnya, Selasa (14/4).
Dari tangan tersangka, kata Yusri, Tim Khusus dari Subdit I Narkotika Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti berupa KTP milik tersangka, ponsel pintar, ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Menurut Yusri, dalam sebulan, Tio bisa beli ganja dua kali dengan berat setiap beli setengah gram.
Yusri mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar," katanya.