Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah perusahaan masih beroperasi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah daerah memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan kebijakan PSBB sesuai dengan tingkat kedaruratan masing-masing daerah.
"Aturan itu sifatnya pilihan. Jangan buru-buru, termasuk ketika ingin memberikan sanksi. Harus dibicarakan dulu dengan pihak yang terkait, kementerian terkait, disampaikan kondisinya seperti apa, kemudian ambil keputusan bersama. Kalau ada pelanggaran barulah nanti dibuat sanksi," ujarnya dikutip dalam laman Kemenko PMK, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga
Sebagai informasi, di Pemprov DKI ada sekitar 200 perusahaan di luar delapan bidang perusahaan yang diperbolehkan masih beroperasi pada saat PSBB diberlakukan. Adapun, delapan bidang perusahaan yang diperbolehkan ialah perusahaan bidang kesehatan, pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi, keuangam, logistik dan distribusi barang, usaha kebutuhan retail, serta industri strategis seperti NGO.
"Seperti ketika kita menetapkan PSBB kan tidak serta merta mereka taat, ada waktunya. Kalau istilahnya Pak Presiden, jangan grasak grusuk," terangnya.
Muhadjir juga menambahkan kebijakan PSBB di daerah sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kondisi kedaruratan daerah masing-masing. Namun dalam pekan ini, sesuai instruksi Presiden, bantuan sosial sembako harus sudah tersalurkan seiring penyempurnaan data dan validasi.