Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan kepala sekolahdi seluruh Indonesia bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk aktifitas belajar secara daring selama masa pandemi Covid-19.
“Banyak kepala sekolah di daerah yang belum percaya diri menggunakan dana BOS untuk pembelajaran online. Padahal secara eksplisit dana BOS digunakan” ujar Nadiem lewat pada Rabu (15/4/2020),
Mendikbud menjelaskan selama masa pandemi Covid-19, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah. Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker dan penunjang kebersihan lainnya.
Baca Juga
Selain pembelian untuk keperluan proses belajar dirumah, BOS juga dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer. Jika sebelumnya, presentase honor paling banyak dibayarkan 50 persen, maka selama masa pandemi Covid-19 ketentuan itu tak berlaku. Adapun dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (bukan guru honorer baru), belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
“Selama masa krisis kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan unit pendidikan lainnya untuk menggunakan dana BOS. Bisa digunakan secara full fleksibilitas untuk kesejahteraan rakyat,” kata Nadiem