Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisa Beli Pulsa dan Disinfektan, Ini Ketentuan Pemakaian Dana BOS saat Covid-19

Kepala Sekolah, dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilama masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
Seorang siwa tengah mengerjakan tugas sekolah dari rumah di Bandung./Bisnis-Dea Andriyawan
Seorang siwa tengah mengerjakan tugas sekolah dari rumah di Bandung./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesuaikan kebijakan penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya penyebaran virus corona SARS-CoV-2.

"Sekarang dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Nadiem, dikutip dari keterangan tertulis telekonferensi dengan media, Rabu (15/4/2020) di Jakarta.

Adapun ketentuan penggunaan dana BOS yang juga berubah adalah ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen untuk honor guru sudah tidak berlaku.

Kepala Sekolah, dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilama masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Berikut perbedaan penggunaan BOS sebelum dan pada masa pandemi Covid-19:

Penggunaan BOS di Masa Kedaruratan Covid-19
KategoriSebelumnyaMasa Covid-19
Pembayaran Honor

* Digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)

*Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

*Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjanga profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari riumah

*Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih ada.

Persentase Penggunaan Pembayaran honor paling banyak 50 persenKetentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku
Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19

*Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

*Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper