Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Keputusan Presiden atau Keppres No.12/2020 tak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak.
Hal itu diungkapkannya melalui unggahan di akun resmi Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (14/4/2020) sore. Dia menjelaskan Keppres tentang Penetapan Virus Corona (Covid-19) sebagai Bencana Nasional tak bisa diartikan sebagai legitimasi seperti force majeure sehingga membatalkan kontrak antarpihak.
"Keppres No. 12/2020 ttg Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sbg Bencana Nasional tdk dpt dijadikan dasar sbg "force majeur" utk membatalkan kontrak," tulisnya melalui akun tersebut.
Menkopolhukam mengatakan kontrak-kontrak antarpihak akan tetap terikat pada ketentuan Pasal 1338 Kita Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Relaksasi atas ketentuan itu, jelas dia, bisa diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Kontrak2 tetap terikat pd ketentuan Ps 1338 KUH Perdata yg relaksasinya bs diatur OJK. Elaborasinya nanti sy videokan," demikian tulis Mahfud.
Keppres No. 12/2020 ttg Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sbg Bencana Nasional tdk dpt dijadikan dasar sbg "force majeur" utk membatalkan kontrak. Kontrak2 tetap terikat pd ketentuan Ps 1338 KUH Perdata yg relaksasinya bs diatur OJK. Elaborasinya nanti sy videokan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) April 14, 2020
Baca Juga
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Keppres No. 12/2020 tersebut.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi seperti tertuang dalam Keppres yang ditandatangani hari ini, Senin, 13 April 2020.
Menurut Keppres tersebut, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keppres Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O.