Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi seperti tertuang dalam Keppres yang ditandatangani hari ini, Senin, 13 April 2020.
Menurut Keppres Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keppres Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," ujar Jokowi.