Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya ditunda untuk sementara. Para anggota Dewan diminta lebih fokus untuk menangani masalah pandemi Covid-19.
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pembahasan RUU seperti RUU MK, RUU Cipta Kerja, atau RUU lainnya dinilai tidak penting untuk saat ini. Hal tersebut mengingat kondisi negara yang tengah dilanda penyebaran virus corona.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut ditengah kondisi pandemi seperti saat ini akan membuat peraturan tersebut cacat prosedur. Pasalnya, DPR dipastikan tidak akan melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diberlakukan.
“Secara otomatis, RUU yang nantinya menjadi Undang-Undang akan cacat prosedur. Bila DPR memutuskan untuk tetap membahasnya, ini melanjutkan kebiasaan buruk DPR yang kerap melangkahi proses-proses pembahasan RUU yang sesuai,” katanya dalam konferensi video pada Senin (13/4/2020).
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sebaiknya DPR lebih memfokuskan perhatiannya kepada peraturan-peraturan terkait penanganan pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia. I
Dia mencontohkan, pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 saat ini sebaiknya lebih diprioritaskan dibandingkan dengan RUU MK atau RUU lain yang tidak terkait dengan virus corona.
Baca Juga
RUU MK yang mengatur salah satu lembaga hukum tinggi di Indonesia harus melewati proses pembahasan yang sesuai dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, anggota Dewan tidak boleh sembarangan mempercepat pembahasannya dan mengambil kesempatan di tengah kondisi pandemi untuk “menggolkan” peraturan tersebut.
“Saat ini, peraturan-peraturan terkait penanganan virus corona jauh lebih urgent. Apalagi, dilihat dari isinya, RUU MK juga kurang jelas karena hanya mengatur batas usia hakim dan masa jabatannya,” pungkasnya.