Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Imbauan Komnas HAM di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah, Komnas HAM RI tetap terus bekerja menindaklanjuti penanganan kasus-kasus pengaduan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM RI, yaitu dalam bentuk non-tatap muka.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, telah pula diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tindak lanjut penanganan kasus-kasus melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, atau mediasi secara normal sebagaimana biasanya dalam bentuk tatap muka dan pertemuan bersama yang bersifat langsung belum dapat dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sehubungan dengan hal tersebut Komnas HAM RI mengeluarkan sejumlah imbauan kepada para pihak yang diadukan ke Komnas HAM terkait kasus-kasus tertentu, serta kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Pertama, tetap menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik," kata Damanik dalam keterangannya, Senin, (13/4/2020).

Kedua, mengimbau agar tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.

ketiga, tidak melakukan tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa.

" Keempat, tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan

kelima, ridak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

Komnas HAM RI menegaskan bahwa tindakan-tindakan sebagaimana disebut di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19  yang telah berdampak nyata terhadap beban kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper