Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah, Komnas HAM RI tetap terus bekerja menindaklanjuti penanganan kasus-kasus pengaduan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM RI, yaitu dalam bentuk non-tatap muka.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, telah pula diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tindak lanjut penanganan kasus-kasus melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, atau mediasi secara normal sebagaimana biasanya dalam bentuk tatap muka dan pertemuan bersama yang bersifat langsung belum dapat dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Sehubungan dengan hal tersebut Komnas HAM RI mengeluarkan sejumlah imbauan kepada para pihak yang diadukan ke Komnas HAM terkait kasus-kasus tertentu, serta kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Pertama, tetap menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik," kata Damanik dalam keterangannya, Senin, (13/4/2020).
Kedua, mengimbau agar tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.
ketiga, tidak melakukan tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa.
" Keempat, tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan
kelima, ridak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Komnas HAM RI menegaskan bahwa tindakan-tindakan sebagaimana disebut di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang telah berdampak nyata terhadap beban kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.