Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Dipotong Rp62,2 Miliar, Bagaimana Nasib Gaji Pegawai KPK?

Diketahui, Presiden memangkas anggaran KPK sebanyak Rp62,6 miliar melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan gaji pegawai lembaga antirasuah itu tak dipotong, meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi memangkas anggaran lembaga yang dipimpinnya sejak Desember 2019 itu.

Diketahui, Presiden memangkas anggaran KPK sebanyak Rp62,6 miliar melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," ujar Firli, Senin (13/4/2020).

Dia menyatakan pemangkasan anggaran tak berpengaruh pada kinerja dan hak keuangan pegawai KPK. Pasalnya, anggaran yang akan dipangkas merupakan anggaran pembangunan gedung rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).

"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp50 miliar," kata dia.

Mantan Kapolda Sumsel itu itu menegaskan, pemangkasan anggaran diperuntukkan menyelamatkan masyarakat. Hal itu lantatan anggaran yang dipangkas bakal dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Karena sesungguhnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto), nah untuk itu lah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," kata Firli.

Diketahui, Presiden Jokowi mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga guna menangani pandemi Covid-19, di antaranya adalah KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Adapun anggaran yang dipangkas dari KPK senilai Rp62,6 miliar yakni dari semua senilai Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 miliar.

Berdasarkan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper