Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan PSBB Bandung Raya Dikirim Besok Kamis

Pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Bandung, Cimahi dan Sumedang
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. JIBI/BISNIS/Wisnu Wage
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. JIBI/BISNIS/Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengirimkan surat permohonan penerapan pembatasan sosial bersakala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (16/4/2020).

“Jika tidak ada halangan hari Rabu atau Kamis depan, surat untuk Bandung Raya bisa kita kirimkan dengan prosedur yang sama setelah kita evaluasi terhadap Bodebek,”ujarnya dalam konferensi persnya pada Minggu (12/4/2020).

Dia mengatakan, pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Bandung, Cimahi dan Sumedang, disebabkan oleh adanya lonjakan kasus virus corona di daerah tersebut.

Mengenai PSBB di Bandung Raya, dia menerangkan, langkah ini merupakan tahapan kedua penerapan PSBB di Provinsi Jawa Barat, setelah diberlakukan PSBB di lima wilayah yang meliputi daerah Bogorm Depok dan Bekasi mulai 15 April 2020.

Dengan status PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk mempercepat rapid tes dari saat ini mencapai 70.000, menjadi 100.000 rapid tes dan terakhir hingga mencapai 300.000 rapid test.

Keputusan PSBB sebelumnya lahir lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes.248/2020 yang diteken pada 11 April 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, ada dua pertimbangan kenapa Terawan menyetujui PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kementerian Kesehatan melihat, berdasarkan data yang dilaporkan, ada peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta ada transmisi lokal di lima wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper