Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial tengah dihebohkan dengan informasi mengenai mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyalahgunakan bantuannya.
Disebutkan bahwa para mahasiswa tersebut berperilaku tidak sesuai dengan ciri-ciri penerima KIP-K.
Mereka menunjukkan gaya hidup hedon di media sosial, meskipun mendapat bantuan kuliah. Hal itu kemudian menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pengertian KIP-Kuliah
Melansir dari situs Kemendikbudristek, KIP-K merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan untuk peserta didik di tingkat perguruan tinggi negeri (PTN).
Para mahasiswa juga akan mendapat uang saku untuk kebutuhan pendidikan, yang diberikan setiap bulan.
Bantuan KIP-K akan terus diberikan oleh pemerintah hingga sang mahasiswa lulus menjadi sarjana.
Baca Juga
Rincian Uang KIP-Kuliah
Adapun besaran uang saku dan biaya pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa KIP-Kuliah tidak sama untuk setiap daerah.
Bantuan tersebut dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.
Berikut rincian bantuan uang saku KIP-Kuliah:
- Klaster 1 Rp800.000
- Klaster 2 Rp950.000
- Klaster 3 Rp1.100.000
- Klaster 4 Rp1.250.000
- Klaster 5 Rp1.400.000
Sementara besaran bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A.
Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp2.400.000 bagi yang berkuliah di prodi akreditasi C.
Syarat Mendapat KIP-Kuliah
Terdapat sejumlah syarat kepemilikan KIP yang sebelumnya harus dipenuhi oleh pendaftarnya, yaitu berasal dari keluarga yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), seperti PKH, PBI JK, serta BPNT.
Cara Daftar KIP-Kuliah
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran KIP KUliah SNBT:
1. Pendaftaran dapat dilakukan di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Setelah masuk ke laman pendaftaran, siswa dapat memasukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang valid dan aktif.
3. Setelah mengisi data, sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika data berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat yang sebelumnya didaftarkan.
5. Peserta kemudian dapat menyelesaikan proses pendaftaram KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti
6. Kemudian, siswa dapat Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Jika calon penerima KIP Kuliah berhasil diterima di perguruan tinggi, maka pendaftar dapat memverifikasi lebih lanjut ke universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa baru penerima KIP Kuliah.