Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menyiapkan 3,7 juga bantuan sosial berbasis keluarga. Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan selama masa tanggap darurat Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depot, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, kita siapkan program Bansos khusus untuk 3,7 juta berbasis keluarga," kata Presiden Joko Widodo membuka rapat terbatas mengenai efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial melalui video conference, Selasa (7/4/2020).
Dari target tersebut, Jokowi menyatakan sebanyak 1,1 juta nanti disiapkan Pemprov DKI Jakarta, dan 2,6 juta disipakan pemerintah pusat selama dua bulan atau selama masa tanggap darurat ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Selain itu Presiden juga telah menginstruksikan Kementerian Sosial untuk mendistribusikan 200.000 paket sembako untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meredam dampak sosial ekonomi akibat pandemi virus Corona.
Adapun, total alokasi anggaran untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dan meredam dampak ekonomi yang mengikutinya sebesar Rp405,1 triliun. Sebanyak Rp110 di antaranya akan digunakan untuk perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat dengan strata ekonomi lapisan bawah.
Selain bansos berbasis keluarga tersebut, pemerintah juga menaikan anggaran dan juga penerima kartu sembako serga keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan. Pemerintah juga akan menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun agar dapat menjangkau 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro, dan kecil. Penerima manfaat akan mendapatkan insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
Sementara itu saat ini DKI Jakarta tengah menuju implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini menyusul penandatanganan keputusan PSBB DKI Jakarta oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (7/4/2020).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari. Namun, bila masih terdapat bukti penyebaran berupa kasus baru Covid-19, maka status dapat diperpanjang dalam masa 14 hari kemudian.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilakukan dengan adanya peliburan sekolah atau pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenis dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. PSBB juga dilakukan di beberapa tempat kerja dengan melaksanakan pekerjaan dari rumah.