Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan empat aturan penggunaan asrama haji sebagai RS darurat isolasi pasien virus corona.
Hal itu dilakukan menyusul keputusan Kemenag untuk menjadikan asrama haji sebagai tempat karanrina pasien orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) virus corona.
Adapun empat aturan itu yakni pertama, sesuai kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan gugus tugas penanganan virus corona dan pemerintah daerah.
Baca Juga
Kedua, terkait pembiayaan penyiapak dan operasional, kanwil dan UPT berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Ketiga, izin pemanfaatan ruangan dituangkan dalam berita acara peminjaman sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.
Keempat, terkait pelaksanaan haji 2020, asrama haji sudah dilakukan sterilisasi paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan haji yakni 15 Juni 2020.