Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Aturan Penggunaan Asrama Haji untuk RS Isolasi Virus Corona

Adapun empat aturan itu yakni pertama, sesuai kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan gugus tugas penanganan virus corona dan pemerintah daerah.
Asrama Haji Batam di Batam Center, tempat karantina 11 dari 15 orang yang melakukan closed contact dengan korban Virus Corona asal Singapura./Bisnis-Bobi Bani
Asrama Haji Batam di Batam Center, tempat karantina 11 dari 15 orang yang melakukan closed contact dengan korban Virus Corona asal Singapura./Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan empat aturan penggunaan asrama haji sebagai RS darurat isolasi pasien virus corona.

Hal itu dilakukan menyusul keputusan Kemenag untuk menjadikan asrama haji sebagai tempat karanrina pasien orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) virus corona.

Adapun empat aturan itu yakni pertama, sesuai kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan gugus tugas penanganan virus corona dan pemerintah daerah.

Kedua, terkait pembiayaan penyiapak dan operasional, kanwil dan UPT berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Ketiga, izin pemanfaatan ruangan dituangkan dalam berita acara peminjaman sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.

Keempat, terkait pelaksanaan haji 2020, asrama haji sudah dilakukan sterilisasi paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan haji yakni 15 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper