Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Physical Distancing, Sidang Illegal Logging Gunakan Video Conference

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat./Ilustrasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan physical distancing atau jaga jarak berlaku dalam proses pengadilan.

Salah satunya terlihat dalam sidang kasus illegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa, 50, asal Sulawesi Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (30/3/2020) dilakukan melalui video conference.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menghadirkan terdakwa secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik, menghadirkan para saksi dengan cara yang sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menilai penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum.

"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (31/3/2020).

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar kemarin, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging.

"Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," ujar Subhan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (6/1/2020), penyidik Gakkum LHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur pada Januari lalu.

Penyidik menjerat Mansur bin Delewa dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper