Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Corona, MA Diminta Tunda Seluruh Persidangan

MA diharapkan memiliki sense of crisis dengan cara mengutamakan keselamatan aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara.
Ilustrasi pengadilan. JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Ilustrasi pengadilan. JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan persidangan pada masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur berharap MA memiliki sense of crisis atau rasa kepekaan terhadap situasi krisis dengan cara mengutamakan keselamatan aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara.

"Kami mendesak MA untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan pemerintah," kata Isnur, Senin (23/3/2020).

MA, lanjutnya, memang telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE Sekma) No. 1/2020 berupa upaya pencegahan penyebaran Corona di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya pada 17 Maret 2020.

Menurutnya, SE tersebut mengatur persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat (hukum pidana Islam) tetap dilangsungkan seperti biasa padahal persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus.

Dia berpendapat hal tersebut akan menimbulkan risiko penyebaran Covid-19 kepada aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa, kuasa hukum, dan lainnya yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan.

Pihaknya menuturkan penundaan sidang perlu diikuti kebijakan melepaskan sebagian tahanan, yaitu tersangka tindak pidana ringan termasuk pengguna narkotika. Selain itu, warga binaan pemasyarakatan yang masuk kriteria untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan remisi perlu diberikan tanpa permohonan yang bersangkutan dan birokrasi administrasi seperti biasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper