Bisnis.com, JAKARTA - Menyikapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah sedang menyiapkan langkah tindak lanjut.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), TB Achmad Choesni mengatakan, bahwa pada prinsipnya pemerintah menerima apa yang menjadi putusan MA.
“Sambil menunggu salinan putusan resmi MA, kita sedang siapkan langkah tindak lanjut, khususnya kebijakan terkait Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP),” ujarnya dalam keteranganya Kamis (12/3/2020).
Dalam rapat pembahasan terkait hal itu, seluruh perwakilan kementerian/lembaga terkait secara saksama memberikan pandangan dan masukan guna menemukan langkah yang tepat demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ke depannya.
Putusan MA sebagaimana berisi mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menyatakan pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut. "Kita akan patuh terhadap keputusan itu," katanya.
Baca Juga
Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya belum mendapatkan detail keputusan terkait itu seperti kapan berlaku, apakah berlaku surut, dan apakah berlaku sekarang atau nanti di beberapa hari ke depan.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan juga akan menghitung implikasi atas pembatalan kenaikan iuran tersebut, termasuk implikasi keuangannya.