Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi agar menggelar perkara pidana dari jarak jauh sebagai antisipasi makin menyebarnya virus Corona (Covid-19).
Juru Bicara MA, Abdullah, mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Memorandum Ketua MA bernomor 72/DJU/PS.00/3/2020 dengan tanggal 26 Maret 2020.
Kendati demikian, menurut Abdullah, aturan itu hanya berlaku selama masa darurat bencana virus corona atau covid-19, agar para hakim terhindar dari penyebaran virus Corona.
"Jadi sesuai dengan Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, semua persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference," turturnya kepada Bisnis, Sabtu (28/3/2020).
Dia juga meminta para hakim untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lapas agar berperkara dari jarak jauh, tanpa harus hadir ke pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.
"Namun, tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.