Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Pengunjung di Pengadilan Negeri Jaksel Jaga Jarak

Guntur mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menerapkan protokol kesehatan dasar untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan pengadilan.
Aktivitas di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020)/Antara
Aktivitas di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diimbau untuk menerapkan 'social distancing' atau menjaga jarak sosial sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 di lingkungan pengadilan.

"Jaga jarak antara orang per orang, jangan berkerumun, seperti imbauan pemerintah 'social distancing," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Guntur mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menerapkan protokol kesehatan dasar untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan pengadilan.

Sejak sepekan yang lalu, PN Jakarta Selatan telah menyediakan cairan desinfektan di pintu masuk pengadilan dan di pos informasi.

Begitu juga dengan petugas pengadilan mulai tampak menggunakan masker sebagai alat pelindung diri saat berinteraksi dengan pengunjung pengadilan.

"Di sini (pengadilan) ada sosialisasi dari dinas kesehatan Jakarta Selatan tentang protokol kesehatan 9 Maret lalu," kata Guntur.

Pihak PN Jakarta Selatan juga membagikan masker bagi peserta sidang seperti saksi bila sedang mengalami flu.

Hakim juga memperbolehkan peserta sidang untuk menggunakan masker di ruang sidang.

"Artinya di persidangan pun hakim-hakim itu kalau orang pakai masker tidak dilarang," katanya.

PN Jakarta Selatan juga akan memberlakukan pengukuran suhu tubuh kepada pegawai dan pengunjung pengadilan yang hendak masuk setelah alat (thermal gun) yang telah dipesan di salah satu toko daring tiba.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga memberlakukan pengurangan frekuensi persidangan dengan menunda pelaksanaan sejumlah sidang.

Penundaan sidang berlaku untuk perkara perdata maupun pidana, namun, lanjut Guntur, tidak semua perkara bisa ditunda sidangnya.

Perkara yang tidak bisa ditunda seperti masa tahanannya sudah mau berakhir atau bukti yang harus dihadirkan pada hari persidangan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota melakukan Social Distancing Measure (SDM) atau menjaga jarak saat beraktivitas untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di ruang publik.

Langkah yang diambil Pemprov DKI seperti menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, menutup aktivitas di objek wisata, serta pembatasan penumpang di layanan transportasi publik.

Sementara itu, Koordinator Emerging Virus Research Unit Eikjman Laboratory Jakarta, Frilasita Aisyah mengatakan 'social distancing' yang diberlakukan oleh pemerintah saat ini adalah 'lockdown' (karantina) terbatas.

Menurut dia, hal itu dapat menghentikan penyebaran virus dan memutus rantai hidup virus, dengan tidak memberikan kesempatan virus mencari 'host' baru.

Untuk mencegah virus menyebar, orang-orang harus menjaga sistem imun, menerapkan kebersihan yang baik (good hygene' serta 'social distance'.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper