Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020 Diundur, Perludem Usulkan Pertengahan 2021

KPU telah memberikan 3 pilihan waktu penundaan yakni akhir 2020, Maret 2021 dan September 2021. Pilihan ketiga dinilai lebih realistis.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) menyarankan agar penyelenggaraan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 baiknya ditunda setidaknya pada pertengahan 2021.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Selasa, mengatakan memang KPU telah memberikan tiga pilihan waktu penundaan yakni akhir 2020, Maret 2021 dan September 2021. Menurutnya, pilihan ketiga lebih realistis.

"Memang lebih baik kalau pelaksanaan pilkada itu betul-betul diselenggarakan setelah penanganan Covid-19 ini tuntas dan setidaknya pada pertengahan 2021, itu kondisi idealnya," kata dia.

Dengan penundaan sekitar satu tahun dari masa akhir tanggap darurat Covid-19 yang disebutkan Gugus Tugas Penanganan yakni pada akhir Mei 2020, menurut dia diharapkan penyelenggaraannya tidak terganggu wabah dan juga tidak mengganggu penanganan wabah.

"Kita betul-betul bisa berkonsentrasi melanjutkan tahapan pilkada tanpa harus disertai kekhawatiran soal penularan Covid-19," kata dia.

Kemudian, semakin jauh jarak memulai tahapan pilkada dengan penanganan Covid-19 saat ini, lanjut Titi, juga akan meminimalkan potensi-potensi terhambatnya penyelenggaraan pilkada terulang kembali.

"Kalau ada perkiraan gelombang kedua dari Covid-19 ini, maka penyelenggara tetap memiliki waktu yang betul-betul cukup karena memiliki jarak yang cukup jauh dengan gelombang wabah saat ini, sehingga bisa menyiapkan segala sesuatu tanpa harus khawatir wabah," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum telah menyampaikan tiga pilihan penundaan pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah Covid-19 kepada pemerintah dan DPR.

"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Pilihan pertama menurut dia, hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, jika harus menunda tahapan selama tiga bulan.

"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," kata dia.

Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama enam bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2020.

"Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper