Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Resmi Tunda Tahapan Pilkada 2020

Untuk mencegah Covid-19 itu, KPU juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) (22 Maret 2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Kabar itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020  dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Surat edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan KPU hingga tindkat daerah dan masyarakat luas dalam tahapan pemilihan kepala daerah," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

Untuk mencegah Covid-19 itu, KPU juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) (22 Maret 2020).

Dengan demikian masa kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) juga dituda dengan sejumlah ketentuan.

Salah satu ketentuan itu adalah dalam hal PPS sudah dilantik, maka masa kerjanya ditunda. Sedangkan, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat) dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan.

“Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian,” ujar Arief dalam keterangannya.

Disebutkan juga dalam surat itu bahwa KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

Pada bagian lain dari surat itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020).

“KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari,” ujarnya.

Sedangan dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU provinsi diminta  melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI

“Dengan adanya keputusan penundaan tahapan Pilkada maka rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 ditunda tahapannya sejak keputusan dibuat tanggal 21 Maret 2020,” katanya menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper