Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kabar itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Surat edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan KPU hingga tindkat daerah dan masyarakat luas dalam tahapan pemilihan kepala daerah," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).
Untuk mencegah Covid-19 itu, KPU juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) (22 Maret 2020).
Dengan demikian masa kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) juga dituda dengan sejumlah ketentuan.
Salah satu ketentuan itu adalah dalam hal PPS sudah dilantik, maka masa kerjanya ditunda. Sedangkan, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat) dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan.
Baca Juga
“Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian,” ujar Arief dalam keterangannya.
Disebutkan juga dalam surat itu bahwa KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.
Pada bagian lain dari surat itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020).
“KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari,” ujarnya.
Sedangan dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU provinsi diminta melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI
“Dengan adanya keputusan penundaan tahapan Pilkada maka rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 ditunda tahapannya sejak keputusan dibuat tanggal 21 Maret 2020,” katanya menegaskan.