Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku penembakan massal di dua masjid di Christchurch Selandia Baru, Brenton Tarrant mengakui kejahatannya setelah sempat mengelak.
Dikutip dari Washington Post Kamis (26/3/2020), hal itu disampaikan dalam persidangan yang dilakukan pada hari ini di Christchurch. Alasan dia mengakui kesalahannya masih belum jelas. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Juni mendatang seiring lockdown yang tengah dilakukan Selandia Baru guna mencegah penyebaran virus Corona.
Tarrant menembaki secara membabi-buta jemaah yang sedang salat Jumat pada 15 Maret 2019 di masjid di Christchurch hingga menewaskan 51 orang dan lainnya terluka.
Warga negara Australia ini didakwa dengan jumlah kasus pembunuhan terbanyak, di antaranya 40 percobaan pembunuhan dan satu tindakan terorisme.
Tarrant berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia dikembalikan ke tahanan oleh Hakim Cameron Mander hingga 1 Mei 2020. Pengacara pria yang menjadi teroris pertama di Selandia Baru ini tidak menanggapi permintaan komentar.
Juru bicara Masjid Al-Noor Jamal Green mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka bahwa Tarrant akan mengakui kesalahannya. “Sebuah kelegaan, bahkan air mata bahagia,” katanya.
Baca Juga
Berdasarkan laporan BBC pada persidangan Juni 2019, pria Australia berusia 29 tahun itu duduk diam ketika pengacaranya membacakan permohonannya.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan pada bulan April, Tarrant diperintahkan untuk menjalani penilaian kesehatan mental untuk menentukan apakah dia layak untuk diadili.
"Tidak ada masalah yang muncul mengenai kesehatan terdakwa untuk memohon, untuk mengajar penasihat, dan untuk berdiri di persidangannya. Sidang kebugaran tidak diperlukan," katan Mander.