Bisnis.com, JAKARTA - Pangdam Jaya, Mayjen Eko Margiyono, mengatakan Rumah Sakit (RS) Darurat Corona COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran tidak menerima pasien anak. Pasien corona yang dapat dirawat di sana hanyalah yang berusia di atas 15 tahun atau bukan kategori anak-anak.
"Saya sampaikan adalah di dalam penerimaan pasien, usia minimal 15 tahun ke atas. Jadi anak-anak tidak akan kami terima," kata Mayjen Eko di konferensi pers BNPB Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Terdapat beberapa kriteria pasien yang akan ditangani oleh RS darurat corona di Wisma Atlet Kemayoran tersebut. Pertama, masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan usia 60 tahun ke atas dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan usia 15 tahun ke atas.
"Jadi dengan beberapa kriteria, kriteria pertama ODP itu usianya lebih 60 tahun. Sedangkan untuk PDP, keluhan ringan, sesak ringan sampai sedang, usia lebih dari 15 tahun," kata Pangdam Jaya.
Selain itu, Eko menyebut rumah sakit darurat tersebut juga mendapatkan kedatangan pasien dari luar wilayah Jabodetabek seperti Surabaya dan Semarang. Meski demikian, para pasien tersebut tetap diterima.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa rumah sakit ini untuk menampung pasien yang berada di Jabodetabek," kata Eko. "Namun pada kenyataannya, di hari pertama saja ada pasien datang dari Surabaya dan Semarang. Tapi, kami tetap akan menerima."
Baca Juga
Jumlah pasien terkini yang dirawat di RS Darurat COVID-19 telah mencapai angka 208 orang hingga Kamis pagi.
Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran resmi beroperasi sejak Senin 23 Maret 2020 pukul 17.30 dengan 78 pasien pertama yang dirawat di sana.
RS itu merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir membludaknya pasien corona di rumah sakit-rumah sakit rujukan. Hingga Rabu 25 Maret, pemerintah menyatakan terdapat 790 warga yang positif terpapar virus Corona dengan pasien meninggal dunia sebanyak 58 orang dan sembuh sebanyak 31 orang.