Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan dalam penanganan kasus infeksi virus Corona atau Covid-19.
Dia menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memprioritaskan penggunaan anggaran secara cepat.
"Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang dibutuhkan oleh seluruh kementerian/lembaga dan Pemda serta gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," katanya di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Meski tak menjelaskan secara rinci, Jokowi menyebut regulasi ini memberikan landasan hukum kepada seluruh pihak terkait dalam menggunakan dan mengajukan anggaran untuk penanganan penyebaran virus.
Menurutnya, pandemi virus Corona telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk Indonesia. Kendati begitu, pemerintah memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di dalam negeri tetap tercukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemerintah juga telah memberikan insentif kebijakan ekonomi beberapa waktu lalu. Langkah itu dinilai untuk menjaga kegiatan usaha agar tetap berjalan seperti biasa. Presiden meminta kepala daerah untuk mendukung kebijakan ini dan melakukan upaya yang memadai di daerah.
Baca Juga
"Saya dan jajaran di kabinet terus bekerja keras untuk menyiapkan dan menjaga Indonesia dari penyebaran Covid-19 dan meminimalkan implikasinya terhadap terhadap ekonomi Indonesia," terang Jokowi.
Hingga kini pemerintah menyebut adanya penambahan 21 orang positif Corona. Artinya jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 117 orang. Lima dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang sembuh.
Pemerintah juga meminta agar masyarakat dapat melaksanakan pekerjaan dan aktivitas lain termasuk pendidikan dan ibadah dari rumah.