Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesepakatan Bersama, Gereja Santo Joseph di Karimun Tak Akan Direlokasi

Renovasi Gereja akan dilakukan di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja. Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja.
Gereja Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun/Facebook-Gereja Katolik
Gereja Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun/Facebook-Gereja Katolik

Bisnis.com, JAKARTA - Renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun dilanjutkan. Proses renovasi akan dilakukan di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan relokasi.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Rabu (11/3/2020), kepastian kelanjutan renovasi ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Riau Mukhlisuddin.

“Persoalan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph Karimun menemukan titik terang. Para pihak sudah bersepakat bahwa proses renovasi itu akan dilanjutkan,” terang Mukhlisuddin di Tanjungpinang, Rabu.

Menurut Mukhlisuddin, kepastian kelanjutan renovasi ini tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara pihak-pihak pada pertemuan 10 Maret 2020 di Kantor Bupati Karimun. Ada enam butir kesepakatan, di antaranya menegaskan bahwa renovasi gereja akan dilakukan di tempat yang lama, bukan relokasi, dan sesuai dengan pengajuan revisi IMB yang lama.

“Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak Aliansi Peduli Kabupaten Karimun [APKK] akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang,” tutur Mukhlisuddin saat membacakan salah satu poin kesepakatan.

Berikut poin-poin kesepakatan bersama tersebut:

Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2020 kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah menyepakati bersama terkait tindak lanjut Penyelesaian Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sebagai berikut:

  1. Bahwa akan dilakukan Renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja
  2. Bahwa Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja
  3. Jika gambar dari pihak Gereja sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan diadakan Pertemuan Rapat Teknis dengan Pihak APKK, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Pihak Gereja
  4. Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang
  5. Setelah Rapat Teknis dilakukan dan IMB hasil Revisi diterbitkan akan dilakukan Peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama
  6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini

Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Perwakilan APKK Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum FUIB Hasbullah dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.

Adapun pihak yang ikut menyaksikan proses kesepakatan adalah Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Abu Samah, Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur, Dandim/Mewakili LTD INF Kamdi, Kajari Karimun Rahmatazhar, DANLANAL Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Kepala Kemenag Kabupaten Karimun Jamzuri, dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper