Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengeluarkan ketentuan tentang ucapan salam ke agama lain.
Pihaknya menyetujui bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus untuk agama lain oleh umat Islam, adalah hukumnya haram.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Antara.
Niam menekankan, pengucapan dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Pasalnya menurutnya, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," ujarnya.
Niam juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Bantahan Kemenag
Di sisi lain, Kemenag memiliki beda pendapat mengenai pengucapan salam umat agama lain oleh Islam.
Menurut pihaknya, menilai salam lintas agama yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat sebagai bagian praktik baik (best practise) merawat kerukunan umat.
Baca Juga
Salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat, tapi berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat.
Pengucapan salam lintas agama tersebut juga berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” ujar Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kemudian salam lintas agama dapat dijadikan sarana menebar damai yang juga menjadi ajaran setiap agama.