Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi haram untuk diperjual-belikan di Iduladha.
Fatwa tersebut dikeluarkan dan ditetapkan oleh MUI usai kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua SC Ijtima Ulama se-Indonesia ke VIII, Asrorun Ni'am mengatakan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi juga tidak boleh mendapat sertifikasi halal.
"Produk pakan ternak yang dicampur darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjual-belikan," tuturnya di Jakarta, Jumat (31/5).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti ketika membeli hewan ternak dan haris ditelusuri dulu pakan yang diberikan, apakah dicampur darah babi atau bukan.
"Jadi harus lebih diteliti lagi oleh masyarakat," katanya.
Baca Juga
Kegiatan Ijtima Ulama VIII itu berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Acara Ijtima Ulama ini diikuti 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Kegiatan yang bertajuk "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan" ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.