Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkaca Kasus Karen, Kejagung Diminta Lebih Hati-Hati Tangani Perkara Investasi

Dalam kasus Karen, sejak awal Kejagung sudah memaksakan perkara ini ke ranah pidana korupsi. Padahal, ada karakteristik dalam investasi sumber daya bumi. Dan, tak selamanya Kejagung punya ahli untuk hal itu.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara korupsi yang berkaitan dengan investasi, sehingga kasus seperti eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tidak terulang kembali.
 
Praktisi Hukum dari Universitas Jayabaya, Ricky Vinando, mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis lepas kepada Karen, karena perkara tersebut seharusnya memang masuk ke perdata bukan ke pidana korupsi. 
 
Ricky juga menilai bahwa tim penyidik Kejagung telah memaksakan perkara investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 ke ranah tindak pidana korupsi.
 
"Sejak awal sebenarnya kasus ini tidak layak jadi kasus tindak pidana korupsi, tapi dipaksakan terus oleh Kejaksaan Agung," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (11/3).
 
Dia mengatakan bahwa penurunan produksi gas alam pada BMG tersebut tidak bisa dinilai sebagai kerugian negara. Pasalnya, dia juga menjelaskan bahwa faktor yang menentukan terbentuk migas di antaranya hidrokarbon, batu-batuan reservoir dan batuan induk.
 
"Ketiga unsur itu bekerjanya di bawah alam perut bumi. Apabila suhu atau temperatur cukup dan tekanan cukup [bisa menghasilkan gas]. Walau suhu cukup atau tinggi tapi tekanan rendah, tidak bisa batuan tadi melepaskan gas alam yang ada dalam pori batuan reservoir tadi. Apalagi karakteristik batuan reservoir itu ada besar ada batu kecil. Ini juga penentu," kata Ricky.
Ricky mengimbau tim penyidik Kejaksaan Agung agar ke depan lebih berhati-hati menangani kasus yang berkaitan dengan investasi. Pasalnya, dia mengatakan dalam dunia keuangan, investasi atau pertambangan, ada hukum tersendiri yang telah mengatur dan tidak banyak dikuasai tim penyidik Kejagung.
 
"Sejak awal Kejagung memaksakan kasus ini. Saya tidak kaget ketika MA memvonis lepas Karen Agustiawan, karena sejak awal saya udah pernah membuat analisa hukum kasus investasi Blok BMG di Australia bukan Tipikor. Apalagi investasi migas beresiko tinggi," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper