Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa satu pejabat PT Antam (ANTM) Tbk kasus dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas ilegal pada Butik Surabaya 1 PT Antam Tbk.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim penyidik di direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) pada Selasa (30/4/2024).
"Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada direktorat Jampidsus memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (2/5/2024).
Ketut menyampaikan, dari empat saksi yang diperiksa ada pejabat PT Antam yaitu SFA selaku Corporate Secretary Division Head dan YH selaku Manager Trading & Services periode 2017-2020.
Kemudian, ada DJL selaku menantu dari pemilik PT Sukajadi Logam berinisial TTP. Selain itu, rekanan PT Sukajadi Logam, SS juga turut diperiksa dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Ketut.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka yakni Budi Said selaku pengusaha properti atau Crazy Rich Surabaya dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) selaku eks General Manager PT Antam 2018 sebagai tersangka dalam transaksi ilegal ini.
Kuntadi menyampaikan, dalam periode Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persengkongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.
Persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam. Intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.
Dengan demikian, perbuatan tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.