Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita aset Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi jika terindikasi menerima aliran dana korupsi timah.
Hal tersebut disampaikan, Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi saat menanggapi soal perjanjian pranikah, yaitu pisah harga Sandra Dewi dan Harvey.
Dengan demikian, Kuntadi menekankan perjanjian pisah harta Harvey dan Sandra Dewi tidak serta merta menghalangi penyitaan terhadap aset yang diduga terindikasi dari korupsi.
"Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan [korupsi] pasti akan kami ambil," ujarnya di Kejagung, dikutip Senin (29/4/2024).
Sebelumnya, penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar membenarkan Harvey dan Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta. Perjanjian tersebut dilakukan pada Oktober 2016.
"Jadi sebelum Pak HM dan Ibu SD Melaksanakan Perkawinan Beliau berdua Melakukan Terlebih dahulu Perjanjian Perkawinan Pisah Harta. Perjanjian Oktober 2016 dan perkawinan November 2016. Jadi sebulan sebelum perkawinan mereka sudah membuat perjanjian pisah harta," ujar Harris saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Sebagai informasi, untuk membuat terang kasus yang menjerat Harvey, Kejagung telah menyita barang bukti mulai dari elektronik hingga sejumlah dokumen di kediamannya Pakubuwono, Jakarta.
Terdapat dua mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi itu, yakni Mini Cooper berwarna merah dan Rolls-Royce berwarna hitam. Kemudian, Kejagung juga telah menyita kembali dua mobil yaitu mobil pabrikan asal Jepang, Lexus dan Toyota Vellfire.
Teranyar, lembaga penegak hukum itu juga telah menyita satu unit mobil Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver dan dua unit mobil Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.