Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Harvey Moeis menegaskan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan status tersangkanya di kasus tata niaga timah.
Dia menambahkan, alasan tidak mengajukan praperadilan itu karena Harvey disebut bakal membuktikan seluruhnya di meja hijau atau pengadilan.
“Terkait praperadilan pak HM tidak akan melalukan,” ujar Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur kepada Bisnis, Kamis (25/4/2024).
Sekadar informasi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3/2024) oleh Kejagung. Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini.
Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018–2019.
Kemudian, untuk melancarkan aksinya dalam kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey melakukannya dengan seolah olah menyewa peleburan ke PT Timah.
Baca Juga
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Sarana dan prasarana dana CSR itu dikelola melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, suami selebritas Sandra Dewi itu dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.