Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cerita Abdullah Hehamahua Soal Pimpinan KPK tak Bulat Ambil Keputusan

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengklaim independensi pengambilan keputusan di lembaga antirasuah terjaga sebelum perubahan UU KPK.
Abdullah Hehamahua/Antara
Abdullah Hehamahua/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Abdullah Hehamahua mengklaim independensi pengambilan keputusan di lembaga antirasuah terjaga sebelum perubahan UU KPK.

Dalam kurun 2005-2013, Abdullah dipercaya sebagai pemberi nasihat atau pertimbangan kepada pimpinan KPK. Dia pun merasakan kepemimpinan KPK jilid I (2003-2007), jilid II (2007-2011), dan jilid III (2011-2015).

“Penasihat antara lain dilibatkan dalam rapat pimpinan sepekan sekali untuk membicarakan program dan evaluasi kebijakan,” katanya saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan perkara pengujian UU KPK hasil revisi di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Abdullah menceritakan bahwa para pimpinan KPK tiga periode tersebut bekerja secara kolektif dan kolegial. Kelima komisioner membahas dan memutus hal-hal substansial dalam rapat bersama.

Setelah rapat, pelaksanaan teknis operasional kemudian diserahkan kepada masing-masing komisioner. Pasalnya, setiap komisioner kebagian tugas mengepalai divisi sesuai dengan tugas KPK.

Menurut Abdullah, mayoritas keputusan pimpinan KPK disepakati lewat mekanisme musyawarah mufakat. Meski demikian, dia mengakui bahwa pernah juga lima komisioner tidak bulat mengambil keputusan.

“Memang pada kepemimpinan jilid II dan III ada terpaksa voting. Tapi selama 8 tahun saya di KPK voting bisa dihitung dengan jari, selain itu selalu musyawarah. Jadi itu independen,” ujar Abdullah.

Di mata Abdullah, independensi pengambilan keputusan pimpinan terancam setelah UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi dengan UU No. 19/2019. Pimpinan tidak lagi berkuasa penuh mengambil keputusan terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan karena harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Tak seperti pimpinan, menurut Abdullah, Dewan Pengawas tidak terikat dengan kode etik dan prosedur operasional standar (SOP). Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Abdullah memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan UU KPK hasil revisi. Dia dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam sidang, Abdullah mengkritik pembentukan UU 19/2019 karena tidak bertujuan untuk memperbaiki KPK. Sejak 2005, kata dia, perubahan UU KPK telah diniatkan, tetapi baru berhasil dilakukan pada tahun lalu.

Menurut Abdullah, efek merusak UU 19/2019 terhadap KPK telah terbukti dengan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan tindak pidana korupsi baru-baru ini. Tak hanya penghentian penyelidikan yang disoal, tetapi juga publikasi penyetopan itu.

“Padahal penghentian proses penyelidikan tidak boleh diumumkan, kecuali proses penyidikan,” tutur pria asal Maluku ini.

Selain Abdullah, MK juga mendengarkan keterangan dua ahli lain yakni Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Bernardinus Herry Priyono dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti. Bedanya, Herry dan Susi dihadirkan oleh tiga bekas pimpinan KPK penggugat UU 19/2019 dalam perkara berlainan.

Sidang pemeriksaan perkara UII dan trio bekas pimpinan KPK disatukan oleh MK bersama dengan lima perkara lain. Para pemohon tujuh perkara itu menggugat UU 19/2019 baik secara formil maupun materiil.

Pada Senin (16/3/2020), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan dua ahli tambahan dari tiga mantan pimpinan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper