Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 soal diperbolehkannya pengadilan mengambil Sumpah Advokat.
Beleid tersebut memeungkinkan Pengadilan Tinggi (PT) mengambil sumpah advokat atau organisasi advokat mana pun. Sekadar catatan, pada 2015, MA memperbolehkan advokat atau Lembaga advokat mana pun untuk mengambil sumpah profesi mereka.
Alasannya, saat itu Peradi terpecah menjadi tiga kubu. Dan, agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi saat mencari kebenaran, MA memperbolehkan PT mengambil Sumpah Advokat.
"Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA Nomor 73 dapat dicabut demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia," ujarnya.
Hal itu, kata Otto, setelah mempertimbangkan fakta bahwa tiga kubu Peradi yang selama ini terpecah, sudah sepakat untuk islah dan menjadi satu organisasi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia.
Ia mengatakan, kesepakatan itu ditandatangani oleh tiga kubu yaitu ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Junifer Girsang, dan Luhut Pangaribuan di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly, dan Ketua Dewan Pembina, Otto Hasibuan.
Baca Juga
"Konsolidasi Peradi sudah ditandatangani dan sudah ada kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal," tutur Otto Hasibuan.
Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.
"Sudah disepakati masing-masing mengirimkan tiga orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama tiga bulan," ucap Otto menembahkan.
Otto mengapresiasi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoly yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.
"Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Ke depan hanya organisasi tunggal Peradi sebagai wadah advokat Indonesia," katanya berharap.
Ia menambahkan, dengan adanya organisasi sebagai wadah tunggal advokat maka Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun dinilai perlu untuk segera dicabut.