Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Nurhadi, KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa penggeledahan kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Surabaya terkait kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Mantan Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com
Mantan Sekjen MA Nurhadi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan upaya paksa penggeledahan kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Surabaya. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dari informasi yang dihimpun, Rahmat Santoso & Partners merupakan kantor pengacara yang dimiliki oleh adik istri Nurhadi, Tin Zuraida. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat dan data yang telah dimiliki penyidik terkait pencarian tersangka.

"Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tempat-tempat di Surabaya. Ada rumah dan ada juga kantor hukum Rahmat Santoso & Partner," kata Ali, Selasa (25/2/2020).

Namun Ali tidak menjelaskan barang bukti yang disita dari tempat itu.

Di dalam penggeledahan tersebut, katanya, penyidik KPK juga menemukan beberapa dokumen yang dinilai terkait dengan berkas perkara, serta alat komunikasi.

Lebih dari itu, Ali mengatakan ada beberapa bagian yang nantinya akan dilakukan penyitaan, baik itu untuk berkas perkara ataupun yang berhubungan dengan keberadaan tersangka lebih lanjut.

"Nanti bisa ditindak lanjuti oleh penyidik KPK," jelas Ali.

Ali menambahkan penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Kendati begitu dia enggan menyebut lokasi yang telah digeledah penyidik KPK.

Menurut Ali saat ini KPK masih menindaklanjuti informasi yang telah diperoleh.

"Kami tentu tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat semua tempat-tempat yang digeledah. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti, karena ternyata setelah melakukan upaya paksa belum mendapati para tersangka untuk ditangkap," jelasnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

KPK menyangka keduanya menerima Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper