Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Desak Maqdir Ismail Kooperatif Serahkan Nurhadi ke KPK

Polri mendesak pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Nurhadi untuk kooperatif. Jika ada yang menghalangi, bisa dikenakan tindak pidana.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA
Bisnis.com, JAKARTA - Polri mendesak kuasa hukum buronan Nurhadi, Maqdir Ismail untuk besikap kooperatif. Permintaan ini merujuk pada usaha membantu Polri menyerahkan kliennya ke KPK agar dapat diproses hukum.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa semua pihak, baik penasihat hukum hingga keluarga DPO,  harus kooperatif dan membantu penyidik menyerahkan tersangka Nurhadi ke KPK. Menurut Asep, Polri berhak memproses hukum siapapun yang diduga menyembunyikan buronan maupun menghalang-halangi penyidikan.
Hal ini  sesuai dengan Pasal 221 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal hukuman pidana bagi seseorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
 
"Semua pihak diharapkan dapat membantu kehadiran saudara Nurhadi. Termasuk kuasa hukum maupun keluarga. Jika tidak, ada Pasal 221 yang mengatur untuk proses pidananya," tuturnya, Rabu (19/2/2020).
 
Sebelumnya, KPK menetapkan status DPO kepada tersangka kasus tindak pidana gratifikasi dan suap dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. KPK telah minta bantuan Polisi untuk mencari ketiga orang itu. 
 
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap tersebut untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
 
Pada kasus gratifikasi tersebut, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung, serta untuk permohonan perwalian.
 
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper