Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) optimistis revisi Undang-undang Penyiaran akan disahkan tahun ini. Dengan begitu, rencana migrasi siaran analog ke digital artinya dapat terlaksana pada 2020.
Usai pertemuan dengan Wakil Presiden Ma`ruf Amin di Kantor Wapres, Ketua KPI pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar parlemen segera mensahkan revisi UU tersebut.
"Semua pihak yang terlibat dalam revisi UU Penyiaran harus sudah punya titik temu terkait, misalnya, proses analog switch-off, proses migrasi dari penyiaran analog sekarang ke penyiaran digital," katanya di Kantor Wapres, Selasa (18/2/2020).
Dia menuturkan, percepatan proses migrasi dari analog ke digital tersebut telah diserahkan ke DPR. Adapun Komisi I, kata dia, telah berdiskusi dengan pemerintah guna meminta pendapat dari lembaga penyiaran.
Menurutnya dari berbagai pertemuan, seluruh pihak mulai dari pemerintah hingga lembaga penyiaran dan KPI sudah mencapai kata sepakat. Dia menyebut, dengan hasil itu pihaknya optimistis revisi UU Penyiaran segera disahkan.
Kendati demikian, proses migrasi diharapkan turut melibatkan lembaga penyiaran. "Terutama kepada Kominfo bagaimana proses migrasi itu dapat mengakomodasikan kepentingan yang terlibat di industri penyiaran," terangnya,
Sementara itu, Wakil Ketua KPI pusat Mulyo Hadi menyebutkan bahwa migrasi siaran analog ke digital turut memberikan keuntungan kepada negara. Pemerintah dapat memanfaatkan semaksimal mungkin deviden dari frekuensi.
"Ada pengawasan dalam konten digital dan negara akan mendapatkan keuntungan dari itu. Jadi tidak hanya dimanfaatkan oleh Netflix dan sebaginya," tuturnya.