Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan per Kamis 6 Februari 2020. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kamis (6/2/2020) tersangka Joko Hartono Tirto diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pada 20.45 WIB.
Usai diperiksa sebagai saksi, status hukum Joko langsung ditingkatkan menjadi tersangka, kemudian langsung ditahan penyidik Kejagung.
Tersangka Joko bungkam saat dikonfirmasi ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan dirinya. Joko keluar dari ruang pemeriksaan langsung mengenakan rompi merah muda dan digiring ke Rutan.
Total jumlah tersangka pada kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun tersebut kini menjadi enam orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan di lokasi berbeda sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks-Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.