1. Polisi Jerat Pimpinan Sunda Empire Mirip Raja Keraton Sejagat
Polri bakal menjerat semua pimpinan Sunda Empire dengan pasal yang sama dengan Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang Kebohongan Publik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa tim penyidik Polda Jawa Barat tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa 11 orang saksi terkait kasus Sunda Empire.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. DPR Minta Berlakukan Kembali Visa Perjalanan untuk Warga China
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta pemerintah untuk memberlakukan kembali visa kepada warga negara China yang ingin melalukan perjalanan ke Indonesia sebagai upaya untuk mencegah masuknya virus Corona ke Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut akan lebih sistematis karena tidak hanya sekadar memperketat pintu masuk bandara, pelabuhan atau menerbitkan peringatan perjakanan (travel waning).
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Terungkap, Helmy Yahya Pernah Dilarang Tantowi Jadi Dirut TVRI
Pembawa acara kondang, Helmy Yahya, menceritakan kisahnya sebelum menempati posisi direktur utama di Televisi Republik Indonesia alias TVRI. Ia berujar pada mulanya rencananya untuk menakhodai stasiun televisi pelat merah itu ditentang oleh kakaknya, Tantowi Yahya.
"Saya ingat 2,5 tahun lalu saya berdiskusi dengan kakak saya Tantowi Yahya yang pernah jadi salah satu pimpinan Komisi I DPR, dia terus terang melarang saya untuk ngurusin TVRI, karena berat dan sulit," ujar dia dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicopot
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot jabatan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.
Yasonna mengatakan Ronny difungsionalkan agar tak ada konflik kepentinganan. Baca berita lengkapnya di sini.
5. Kasus Jiwasraya: Tan Kian Bantah Tuduhan Tampung Uang Benny Tjokro
Pengusaha properti Tan Kian menolak tudingan Kejaksaaan Agung bahwa dirinya menampung uang hasil korupsi Benny Tjokro dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Bantahan itu disampaikan oleh Andi Simangunsong, kuasa hukum Tan Kian, hari ini Senin (28/1/2019) sekaligus sebagai hak jawab atas tudingan yang dipublikasikan di beberapa media tersebut.
Baca berita lengkapnya di sini.