Bisnis.com, JAKARTA - Polri bakal menjerat semua pimpinan Sunda Empire dengan pasal yang sama dengan Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang Kebohongan Publik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa tim penyidik Polda Jawa Barat tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa 11 orang saksi terkait kasus Sunda Empire.
Menurutnya, beberapa orang saksi yang diperiksa tersebut diantaranya adalah anggota Sunda Empire hingga pemilik tempat Sunda Empire melakukan deklarasi.
"Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 tentang kebohongan publik," tuturnya, Selasa (28/1/2020).
Asep menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli bahasa, sosiologi hingga ahli sejarah untuk membuat perkara Sunda Empire itu terang-berderang.
Menurutnya, usai memeriksa para saksi, penyidik Polda Jawa Barat akan langsung melakukan gelar (ekspose) perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus Sunda Empire tersebut.
Baca Juga
"Semua saksi ahli tersebut, penting didengarkan keterangannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditentukan tersangkanya," katanya.