1. Lawan Covid-19, Puan Maharani: Jangan Ada Nations Distancing
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa meski dunia tengah menggalakkan social distancing, namun negara-negara di dunia tidak boleh melakukan nations distancing dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 saat ini.
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato pembukaan diskusi panel bertajuk Internasional Cooperation To Defeat Covid-19 yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Kerjasama Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Selasa (21/4/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Update Corona 21 April: Positif 7.135 Orang dan 616 Meninggal
Pemerintah mencatat adanya penambahan kasus baru pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, sebanyak 375 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 7.135 kasus.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan data tersebut diperoleh hingga siang ini, Selasa (21/4/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Jumlah Kasus Kekerasan pada Perempuan Naik Saat ada Physical Distancing
Tanggal 16 Maret 2020, Presiden RI Jokowi Widodo telah menerapkan Physical Distancing untuk mengatasi wabah Covid-19. Tapi physical distancing tidak serta merta menurunkan kasus kekerasan kepada perempuan.
Terhitung sejak tanggal tersebut sampai 19 April 2020, LBH APIK Jakarta telah menerima 97 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pengaduan ini diterima LBH APIK Jakarta melalui hotline dan email. Jumlah ini cukup besar dimana hanya dalam waktu satu bulan jumlah pengaduan meningkat drastis dibandingkan pengaduan langsung.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Komnas HAM Minta Napi Berulah Dihukum Maksimal dengan Pemberatan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 dihukum semaksimal mungkin dengan pemberatan hukuman.
"Bagi orang-orang yang melakukan kejahatan berikutnya ini, diberikan tuntutan semaksimal mungkin dan diberi aspek Pemberatan. Itu yang bisa diatur oleh hukum yang disediakan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/4/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Awas! Mulai 7 Mei, Warga yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sanksi untuk masyarakat yang tetap nekat mudik selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Luhut mengatakan larangan mudik akan berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020 atau pada awal bulan Ramadan. Dia menuturkan larangan mudik dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan.
Baca berita lengkapnya di sini.