Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sanksi untuk masyarakat yang tetap nekat mudik selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Luhut mengatakan larangan mudik akan berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020 atau pada awal bulan Ramadan. Dia menuturkan larangan mudik dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan.
Dari evaluasi yang dilakukan, Luhut yang juga Ad Interim Menteri Perhubungan ini mengungkapkan masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik meski diimbau pemerintah untuk tidak mudik.
“Akan ada sanksi-sanksinya, tetapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” ujar Luhut seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020).
Meskipun demikian, Luhut belum memberikan penjelasan secara detail mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar larangan mudik.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan persiapan dengan matang terkait pelaksaan teknis soal larangan mudik di tahun ini.
Untuk memastikan bahwa larangan mudik ini dipatuhi oleh masyarakat, Luhut menyatakan kementerian terkait akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk menyiapkan langkah-langkah persiapan teknis.
Selain itu, TNI-Polri dan kementerian terkait juga akan bekerjasama untuk memastikan agar distribusi logistik ke berbagai daerah bisa tetap berjalan lancar.