Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha properti Tan Kian menolak tudingan Kejaksaaan Agung bahwa dirinya menampung uang hasil korupsi Benny Tjokro dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Bantahan itu disampaikan oleh Andi Simangunsong, kuasa hukum Tan Kian, hari ini Senin (28/1/2019) sekaligus sebagai hak jawab atas tudingan yang dipublikasikan di beberapa media tersebut.
Dalam berita itu disebutkan bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah, menduga Benny Tjokro dan Tan Kian bekerja sama untuk membangun sebuah apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan BennyTjokro. Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham," kata Andi dalam keterangan resminya Senin (28/1/2020).
Andi Simangunsong menegaskan bahwa Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), menjalin KSO (Kerja Sama Operasi) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun apartemen mewah di Jakarta Selatan tersebut.
Proyek apartemen di Kuningan itu, lanjut Andi, dibangun atas biaya PT Metropolitan, sedangkan PT Duta yang menyediakan lahan tanahnya.
Menurut dia, PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales. Keuntungan dari proyek apartemen mewah itu kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.
"Jadi, baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud," tegas Andi.
Terkait dengan lahan tanah proyek apartemen, dia mengungkapkan pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean free and clear.