Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta mengatakan keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan usia pensiun prajurit TNI perlu didalami.
Jokowi sebelumnya kembali menyatakan ingin usia pensiun bintara dan tamtama dinaikkan dari 53 menjadi 58 tahun.
"Perlu didalami apa maksud beliau dan apa latar belakangnya," kata Sukamta ketika dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2020.
Sukamta mengakui di satu sisi, rata-rata prajurit memang masih kuat dan bugar di usia 53 tahun. Dia menyebut para prajurit di usia itu masih bisa menjalankan kewajiban dengan baik dan disayangkan jika harus cepat pensiun.
"Sisi yang lain, sekarang ini sangat banyak perwira-perwira yang masih menunggu kesempatan. Perlu ditimbang menyeluruh," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Politikus Golkar ini juga menilai rencana menaikkan usia pensiun prajurit juga harus ditimbang masak-masak.
Baca Juga
"Di perwira menengah ke atas masih banyak penumpukan karena kurang banyak posisi yang perlu diisi," kata Dave ketika dihubungi terpisah.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan perubahan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi salah satu poin revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi UU itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Terkait pensiun bagi bintara dan tamtama yang selama ini usia 53 tahun diubah menjadi 58 tahun," kata Jokowi saat membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri di Kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.